Kesebelas nelayan tersebut masing-masing Saan bin Rusli, Alwatan bin Baidi, Lukman bin Harun dan Amir bin Rusli. Keempat nelayan merupakan warga Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap pada 23 Agustus 2011 lalu. Sedangkan Amrianto, Iwan, Ilham, Ridwan, Sholi, Budiono dan Dha'am warga Medang Deras, Kabupaten Batubara, ditangkap 3 Oktober 2011. Mereka tiba di Bandara Polonia Medan menggunakan pesawat Wings Air sekitar pukul 12.15 WIB dari Penang, Malaysia.
Salah seorang nelayan, Rusli mengatakan, sempat menjalani hukuman selama 6 bulan di penjara Malaysia.
"Tidak ada mendapatkan kekerasan di penjara. Tetapi kapal masih ditahan di Malaysia," kata Rusli.
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman mengatakan, sebanyak 40 nelayan asal Indonesia masih ditahan di Malaysia hingga sekarang.
"Sebagian dari mereka sedang menjalani proses hukum di Malaysia. Semua atas tuduhan melanggar batas perairan," kata Syahrin yang menyambut kedatangan para nelayan tersebut bersama Bupati Batubara, OK Arya.
(rul/anw)
Baca Juga